Aurat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya)
Baris 12:
 
{{cquote|''Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.'' (Al-Ahzab 33:59)}}
<br />
 
== Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim ==
Dalam ''Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah'' (31/47) disebutkan, jumhur ulama fikih mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan pendapat yang paling benar dalam mazhab Syafi’i sepakat bahwa posisi wanita non-muslim bukan mahram di hadapan wanita muslimah itu sama seperti posisi laki-laki bukan mahram di hadapan wanita muslimah.
 
Dalilnya, firman Allah ‘azza wajalla,
 
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ
 
“''Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka''.” [https://www.marja.id/quran/024_an-nur/ayat_31/ (QS. An-Nuur: 31)]
 
Maksudnya, meskipun wanita muslimah boleh melihat aurat wanita non-muslim tersebab kepentingan khusus tertentu, namun ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab ''radhiyallahu ‘anhu'' pernah memerintahkan untuk melarang para wanita non-muslim (ahlul kitab) memasuki tempat mandi bersama wanita muslimah. (''Hawasyi Tuhfatil Minhaj fi Syarh al-Minhaj'', Ibnu Hajar al-Haitami, 7/196)
 
Pendapat lain dalam mazhab Syafi’i menyebutkan, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.
 
Pendapat lain, masih dalam mazhab Syafi’i, batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim sama seperti ketika wanita muslimah di hadapan wanita muslimah karena memiliki kesamaan jenis kelamin. (''Mughni al-Muhtaj'', Muhammad Khatib asy-Syarbini asy-Syafi’i, 3/131)
 
Sedangkan pendapat mazhab Hanbali lebih luas dari pendapat mazhab lainnya. Ulama fikih mazhab Hanbali berpendapat bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian antara pusar hingga lutut. (''Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf'', ‘Alauddin al-Mardawi al-Hanbali, 8/24)
 
Jadi, wanita non-muslim boleh melihat bagian ujung kepala hingga pusar, dan ujung kaki hingga lutut dari wanita muslimah.
 
Kesimpulan pendapat ini adalah hasil qiyas dengan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita muslimah lainnya.
 
Syaikh bin Baz ''rahimahullah'' lebih memilih pendapat mazhab Hanbali yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah selain bagian antara pusar hingga lutut.
 
Pendapat beliau ini diunggah dalam website resmi beliau binbaz.org.sa
 
Sedangkan Lembaga fatwa negara Qatar sebagaimana yang dipublikasikan dalam website fatwa.islamweb.net merajihkan salah satu pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah bagian yang boleh ditampakkan saat beraktivitas; wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai lutut.
 
Sementara [https://www.dakwah.id/tag/syaikh-muhammad-shalih-al-munajjid/ Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid] dalam salah satu fatwanya yang diunggah di web islamqa.info, setelah menyebutkan letak faktor penyebab perbedaan ulama fikih tentang batasan batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim, beliau menyatakan bahwa batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita non-muslim adalah sebagaimana batasan [[aurat]] wanita muslimah yang boleh ditampakkan di hadapan mahramnya.
 
Yakni bagian tubuh yang digunakan untuk tempat mengenakan perhiasan, atau bagian tubuh yang dibasuh ketika wudhu.
 
Pendapat yang beliau pilih ini merujuk kepada pendapat Syaikh Muhammad Shalih Ibnu ‘Utsaimin ''rahimahullah'' yang terdokumentasikan dalam kitab ''Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah'' (1/417). <ref>{{Cite web|url=https://www.dakwah.id/batasan-aurat-wanita-muslimah-di-hadapan-wanita-non-muslim/|title=Aurat Wanita Muslimah di Hadapan wanita non-Muslim|date=2018-12-14|website=Dakwah.ID|language=en-US|access-date=2018-12-14}}</ref>
 
== Lihat pula ==