Cuti kehamilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
== Cuti Kehamilan di Indonesia ==
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan bahwa ''pekerja/buruh perempuan'' (maksudnya, “karyawan wanita” atau ''karyawati''), '''berhak''' '''memperoleh ''istirahat''''' atau ''[[cuti]] hamil'' selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan ''cuti melahirkan'' selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif “''cuti hamil dan melahirkan''” tersebut, adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak -mendapat- upah penuh.
== Catatan kaki ==
|