Cuti kehamilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
 
== Cuti Kehamilan di Indonesia ==
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan bahwa ''pekerja/buruh perempuan'' (maksudnya, “karyawan wanita” atau ''karyawati''), '''berhak''' '''memperoleh ''istirahat''''' atau ''[[cuti]] hamil'' selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan ''cuti melahirkan'' selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif “''cuti hamil dan melahirkan''” tersebut, adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak -mendapat- upah penuh. <ref>{{Cite news|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514c220be90bc/keabsahan-pembatasan-hak-cuti-melahirkan-dalam-perjanjian-kerja|title=Keabsahan Pembatasan Hak Cuti Melahirkan dalam Perjanjian Kerja|newspaper=hukumonline.com/klinik|language=en|access-date=2017-10-22}}</ref> Hanya kebiasaan di Indonesia, para ibu mengambil cuti kehamilan menjelang kelahiran bayinya sehingga mempunyai masa menyusui yang cukup lama.
 
== Catatan kaki ==