Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Lihat pula: Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
→Keanggotaan: Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 48:
Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 8 agustus 1945
# Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
# Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
# Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang maha esa"
# Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi ''Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam'' diganti menjadi ''Presiden ialah orang Indonesia asli''.
|