Konstituante Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Khris249 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 112.215.245.225 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Hubretr (bicara | kontrib)
Penambahan satu bagian "Latar Belakang" yang diterjemahkan dari https://en.wikipedia.org/wiki/Constitutional_Assembly_of_Indonesia Miris bung.
Baris 1:
{{for|anggota-anggota yang duduk di dewan ini|daftar anggota Konstituante}}<br />{{Infobox legislature
{{Infobox legislature
| name = Konstituante
| native_name =
Baris 18 ⟶ 17:
| meeting_place = Gedung Konstituante, [[Bandung]]
}}
'''Konstituante''' adalah [[lembaga negara]] [[Indonesia]] yang ditugaskan untuk membentuk [[Undang-Undang Dasar]] atau [[konstitusi]] baru untuk menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. Pembentukan UUD baru ini diamanatkan dalam Pasal 134 UUDS 1950.
{| class="wikitable sortable mw-collapsible"
!'''Isi'''
 
# [[Konstituante#Latar Belakang|Latar Belakang]]
# [[Konstituante#Pembentukan|Pembentukan]]
# [[Konstituante#Komposisi|Komposisi]]
# [[Konstituante#Pembubaran|Pembubaran]]
|}
 
== Latar Belakang ==
Pada 17 Agustus 1945, [[Soekarno|Presiden Sukarno]] [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|memproklamasikan kemerkedaan]] Republik Indonesia. Keesokannya rapat [[PPKI]] yang dipimpin oleh Presiden Sukarno meratifikasi UUD 1945 yang telah dirancang oleh [[BPUPKI]] selama beberapa bulan sebelum penyerahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945. Pada sebuah pidato, Sukarno menyatakan bahwa konstitusi yang dibuat merupakan "sebuah konstitusi sementara...sebuah konstitusi kilat", dan versi yang permanen akan dibentuk saat situasi memungkinkan. <ref>Saafroedin ''et al.'' (eds) (1992) p311-312</ref>
 
Pada 1949 [[Belanda]] akhirnya menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia, setelah itu [[Republik Indonesia Serikat|RIS]] pun terbentuk. Pada tanggal 17 Agustus di tahun berikutnya, RIS dibubarkan dan digantikan oleh [[Indonesia|NKRI]]. Pasal 134 [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]] menyatakan bahwa, "''Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini.''"<ref>[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Departemen Penerangan Indonesia]] (1956)</ref>
 
== Pembentukan ==