Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.136.96 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 112.215.152.66
Tag: Pengembalian
re vert!
Baris 12:
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fiqihfikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah SWT serta perkataan dan perilaku Nabi SAW. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
 
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan <ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait : Univ. Kuwait), hal. 43</ref>, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
Baris 26:
Masa ini berlangsung sejak berkuasanya [[Mu'awiyah]] bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 [[Hijriah]]. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan [[Al-Qur'an]], [[Sunnah]] dan [[Ijtihad]] para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
 
Mulailah muncul perpecahan antara 7umat Islam menjadi tiga golongan yaitu [[Sunni]], [[Syiah]], dan [[Khawarij]]. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
 
Pada masa ini, para faqih seperti [[Ibnu Mas'ud]] mulai menggunakan [[nalar]] dalam berijtihad. [[Ibnu Mas'ud]] kala itu berada di daerah [[Iraq]] yang kebudayaannya berbeda dengan daerah [[Hijaz]] tempat Islam awalnya bermula. [[Umar bin Khattab]] pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk [[Ibnu Mas'ud]] untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.<ref name="MQ"/>