Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (sunting)
Revisi per 29 November 2018 13.13
, 3 tahun yang lalutidak ada ringkasan suntingan
k (Bot: Perubahan kosmetika) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah lembaga penyelenggara [[Pemilu]] yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu diatur dalam bab IV [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh [[Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum]].
Semoga membantu kalian untuk lebih mudah untuk belajar... (*^_^*) BTS
== Sejarah ==
|