Komite Inovasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 21:
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan dan program Penguatan Sistem Inovasi Nasional berdasarkan analisis sosio-politik-tekno-ekonomi secara ilmiah untuk membawa Indonesia yang berdaya saing tinggi, mandiri dan sejahtera.
 
Sistem Inovasi Nasional adalah suatu jaringan rantai antara institusi publik, lembaga riset dan teknologi, universitas serta sektor swasta dalam suatu pengaturan kelembagaan yang secara sistemik dan berjangka panjang dapat mendorong, mendukung, dan menyinergikan kegiatan untuk menghasilkan, mendayagunakan, merekayasa inovasi-inovasi di berbagai sektor, dan menerapkan serta mendiseminasikan hasilnya dalam skala nasional agar manfaat nyata temuan dan produk inovatif dapat dirasakan masyarakat. (Pasal 1, Perpres 32 2010);
 
== Fokus ==
Penguatan sistem inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan meliputi inovasi-inovasi di bidang:
# ketahanan pangan,
# ketahanan energi,
# bioteknologi,
# industri manufaktur,
# teknologi infrastruktur,
# transportasi dan industri pertahanan,
# teknologi pemrosesan pertanian dan pemrosesan ikan laut dalam,
# manajemen bencana alam, serta
# inovasi lainnya yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge).
 
Baris 38:
Keanggotaan KIN terdiri dari :
 
Ketua : Prof. Dr. Ir. [[Muhammad Zuhal|Zuhal]], M.Sc.E.E;<br>
Wakil Ketua : Rektor [[Institut Pertanian Bogor]]<br>
Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc<br>
Anggota :
# Prof. Dr. [[Sangkot Marzuki]], D.Sc;
# Prof. Dr. Sahari Besari;