Indikasi geografis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 3:
Sistem indikasi geografis di dunia pertama kali diperkenalkan Perancis pada awal abad ke-20, melalui pemberian ''Appellation d'Origine Contrôlée (AOC)'' pada produk lokal yang memiliki kriteria geografis tertentu dan kriteria khusus lainnya, misalnya keju ''Roquefort'' yang merupakan keju susu domba dari trah Lacaune, Manech, dan keturunan Basco-Bearnaise. Hanya keju yang disimpan dalam gua-gua Combalou di wilayah Roqueforty-sur-Soulzon saja yang boleh diberi nama ''Roquefort.'' Perlindungan sistem indikasi geografis secara internasional diatur dalam norma Persetujuan ''Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).''<ref>{{Cite news|url=https://food.detik.com/berita-boga/d-3210735/sertifikasi-indikasi-geografis-sangat-perlu-untuk-lindungi-produk-lokal-unggulan|title=Sertifikasi Indikasi Geografis Sangat Perlu untuk Lindungi Produk Lokal Unggulan|last=Rahmawati|first=Andi Annisa Dwi|newspaper=detikfood|language=en|access-date=2018-05-11}}</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas indikasi geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Dalam indikasi geografis terdapat hak-hak yang memungkinkan untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Perlindungan indikasi geografis menjadi penting karena indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Indikasi geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah
Serupa dengan perlindungan merek di Indonesia, perlindungan indikasi geografis juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Indikasi geografis dilindungi setelah indikasi geografis tersebut didaftarkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional. Berbeda dengan perlindungan merek, indikasi geografis tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Indikasi-geografis dilindungi selama karakteristik khas dan kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas Indikasi geografis tersebut masih ada.<ref>http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c3d89e9f1d58/parent/26973</ref>.
|