Senat Pakistan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di tahun + pada tahun)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
Baris 93:
| motto =
}}
'''Senat Pakistan''' ({{Lang-ur|{{nq|سینیٹ}}}}, ''Seneṭ''{{Transl|ur|ALA-LC|''Seneṭ''}}, {{IPA-hns|sɛneːʈ|IPA}}) ({{Lang-ur|{{nq|ایوانِ بالا پاکستان}}}}, ''Aiwān-aku bala Pākistān''{{Transl|ur|ALA-LC|''Aiwān-i bālā Pākistān''}}, {{IPA-hns|ɛːʋɑːn-e bɑːlɑ ˌpɑːkɪst̪ɑːn|IPA}}), adalah [[Majelis Tinggi|majelis tinggi]]  dari [[Legislatif|lembaga legislatif]]  [[Sistem dua kamar|dua kamar]]  [[Pakistan]], dan bersama-sama dengan [[Majelis Nasional Pakistan|Majelis Nasional]] membentuk [[Parlemen Pakistan]].
 
Senat Pertama didirikan pada tahun 1973, komposisi dan kewenangan Senat diatur pada  [http://pakistani.org/pakistan/constitution/part3.ch2.html Pasal 59] [[Konstitusi Pakistan|Konstitusi]]  [[Pakistan]].<ref name="Brief History of Senate">{{Cite web|url=http://www.senate.gov.pk/en/content.php?id=3|title=Brief History of Senate|last=Brief History of Senate|website=http://www.senate.gov.pk|publisher=Brief History of Senate|access-date=23 May 2015}}</ref>  Masing-masing  [[Unit administratif di Pakistan|provinsi]] diwakili oleh empat belas senator dan delapan senator dari [[Federally Administered Tribal Areas|suku]] terlepas dari jumlah populasi di wilayah tersebut, dengan masa jabatan enam tahun.<ref>[Article 59(1)(a)-59(1)(c) in Chapter 2: The Parliament of Part III: The Federation of Pakistan in the Constitution of Pakistan</ref> Sekretariat Senat terletak di sebelah timur [[Parlemen Pakistan|Gedung Parlemen]]; [[Majelis Nasional Pakistan|Majelis Nasional]] mengadakan rapat di sebelah barat gedung yang sama.<ref name="Google maps">{{Cite web|url=https://www.google.com/maps/place/Senate+of+Pakistan/@33.7305652,73.0973847,18z/data=!4m2!3m1!1s0x38dfc086ee47fdb1:0x4b10777576603ac0|title=Parliament House, Pakistan|last=Google maps|website=https://www.google.com/maps/|publisher=Google maps|access-date=23 May 2015}}</ref>
 
Senat memiliki beberapa kewenangan yang tidak diberikan kepada [[Majelis Nasional Pakistan|Majelis Nasional]], termasuk kewenangan untuk membuat RUU akan  diberlakukan menjadi [[Hukum Pakistan|undang-undang]]. Di Senat, pemilu diadakan setiap tiga tahun untuk setengah dari anggota  [[Senat]] dan masing-masing Senator memiliki masa jabatan enam tahun.<ref>[Article 59(3)(a) in Chapter 2: The Parliament of Part III: The Federation of Pakistan in the Constitution of Pakistan</ref> [[Konstitusi Pakistan|Konstitusi]] melarang setiap tindakan untuk membubarkan senat.<ref>[Article 59(3) in Chapter 2: The Parliament of Part III: The Federation of Pakistan in the Constitution of Pakistan</ref>
 
== Sejarah ==
Setelah Kemerdekaan, [[Majelis Konstituante Pakistan]], terpilih pada bulan Desember 1947 setelah pemisahan India, dengan tugas menyusun  [[Konstitusi Pakistan]]. Namun, dibubarkan pada Oktober 1954.  Setelah itu, [[Gubernur Jenderal Pakistan|Gubernur Jenderal]], menyelenggarakan rapat Majelis Konstituante Kedua pada bulan Mei 1955, yang menyusun dan mengesahkan Konstitusi Pakistan pada 29 Februari 1956. Konstitusi itu diberlakukan pada tanggal 23 Maret 1956, yang memandatkan pembentukan Pemerintahan parlementer dengan legislatif  [[Sistem satu kamar|satu kamar]]. Namun, dari 14 Agustus 1947 untuk 1 Maret 1956 [[Undang-Undang Pemerintah India 1935]]  tetap  dipertahankan sebagai Konstitusi Pakistan.
 
Pada tanggal 7 Oktober 1958, Hukum Darurat Militer diberlakukan dan Konstitusi dihapuskan. Pemerintah Militer menunjuk Komisi Konstitusi pada Februari 1960 yang menyusun Konstitusi 1962. Konstitusi tersebut menjelaskan bentuk Pemerintahan sebagai sistem Presidensial dengan badan legislatif satu kamar.  Konstitusi 1962 dihapuskan pada 25 Maret 1969. Pemerintah Sipil yang berkuasa pada Desember 1971 berdasarkan pemilu 1970, mengesahkan Konstitusi sementara pada tahun 1972.
 
Majelis tahun 1970 menyusun Konstitusi 1973 yang disahkan pada 12 April dan diberlakukan pada 14 Agustus 1973. Konstitusi 1973 menjelaskan bentuk Pemerintahan sebagai parlementer dengan lembaga legislatif  [[Sistem dua kamar|dua kamar]], yang terdiri dari [[Majelis Nasional Pakistan|Majelis Nasional]] dan Senat.
 
Jumlah anggota Senat, yang semula 45 orang meningkat menjadi 63 orang pada tahun 1977 dan 87 orang ditahun 1985.  [[Pervez Musharraf]] menambah jumlah anggota Senat dari 87 menjadi 100 pada tanggal 21 Agustus 2002 dan [[Asif Ali Zardari]] menambah jumlah anggota Senat dari 100 menjadi 104 melalui amendemen ke-19 pada tahun 2011 (empat anggota dari minoritas dari empat provinsi).
 
== Tujuan dan peran ==
Tujuan utama Senat Pakistan untuk memberikan perwakilan yang setara untuk semua [[Unit administratif di Pakistan|wilayah]]  karena keanggotaan Majelis Nasional berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing provinsi. Setiap provinsi memiliki jumlah perwakilan yang sama di Senat, dengan demikian, mengurangi ketimpangan di Majelis Nasional.
 
Ada 104 senator dengan 18 wanita di antaranya; Konstitusi Pakistan mensyaratkan bahwa harus ada setidaknya 17 senator wanita. Anggota Senat dipilih menurut Pasal 59 Konstitusi.
Baris 120:
 
=== Kabinet ===
Konstitusi mengatur bahwa Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab kepada Majelis Nasional. Perdana Menteri dipilih dari Majelis Nasional. Menteri  Federal dan Menteri Negara ditunjuk dari anggota Parlemen. Namun, jumlah Menteri Federal  dan Menteri Negara yang juga anggota Senat, tidak lebih dari seperempat jumlah Menteri Federal.
{| class="sortable wikitable"
! Provinsi/Wilayah
Baris 180:
: (a) 14 akan dipilih oleh anggota dari setiap Majelis Provinsi;
: (b) 8 akan dipilih secara langsung di Federally Administered Tribal Areas;
: (c) 2 dari kursi untuk umum, dan satu wanita dan satu teknokrat termasuk [[ulama]]  akan dipilih dari Ibu Kota Federal;
: (d) empat wanita akan dipilih oleh anggota dari setiap Majelis Provinsi;
: (e) empat teknokrat termasuk [[ulama]]  akan dipilih oleh anggota dari setiap Majelis Provinsi.
: (f) satu kursi di senat diperuntukkan bagi kaum minoritas di masing-masing provinsi."
(2) Pemilu untuk memilih Senator yang dialokasikan untuk masing-masing Provinsi harus diselenggarakan sesuai dengan sistem perwakilan proposional dengan cara sistem pemilihan tunggal terpindah.