Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.79.138.143 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rachmat04
Tag: Pengembalian
Ardigono1995 (bicara | kontrib)
Baris 73:
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu tampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "''Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.''" Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan [[penghulu]] atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.
 
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam [https://elrajab.com/rukun-nikah/ rukun perkawinan] adalah sebagai berikut:
* Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
* Adanya ''akad'' (''sighat'') yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).