Kabupaten Pulang Pisau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Angayubagia (bicara | kontrib) update pemerintahan dan merapikan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 28:
== Sejarah ==
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan ''Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie'', pada 27 Agustus 1849, No. 8<ref>[http://books.google.co.id/books?id=KJFBAAAAYAAJ&dq=Verdeeling%20van%20het%20Eiland%20Borneo%20in%20tteee%20%20afdeelingen%2C%20onder%20de%20benaming%20van%20Wester%20afdeeling%20en%20Zuid%20en%20Ooster%20afdeeling.&pg=PA55-IA22#v=onepage&q=Verdeeling%20van%20het%20Eiland%20Borneo%20in%20tteee%20%20afdeelingen,%20onder%20de%20benaming%20van%20Wester%20afdeeling%20en%20Zuid%20en%20Ooster%20afdeeling.&f=false {{nl}} Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849]</ref>
=== Periode 1999 ===
Kronologis sejarah peristiwa penting terbentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut :
Baris 68 ⟶ 69:
Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara pisah sambut (''Hasupa Hasundau'') antara Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten [http://www.pulangpisau.net/ Pulang Pisau].
==
=== Luas Wilayah ===
Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 8.997 km<sup>2</sup> atau 899.700 ha (5.85% dari luas Kalimantan Tengah sebesar 153.564 km<sup>2</sup>) dengan perincian sebagai berikut:<ref>Penggunaan lahan berdasarkan ''Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau'' (Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002)</ref>
Baris 88 ⟶ 89:
=== Batas Wilayah ===
Kabupaten Pulang Pisau memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
* Sebelah Utara berbatasan dengan [[Kabupaten Gunung Mas]]
* Sebelah Selatan berbatasan dengan [[laut Jawa]]
Baris 119:
Jenis tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di bagian selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada bagian selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang ada di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.
==
===
{{utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau}}
Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu :▼
{{:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau}}
* Bupati : H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M.▼
* Wakil Bupati : Pudji Rustaty Narang▼
* Sekretaris Daerah : (Plt.) Saripudin▼
* Ketua DPRD : H. Maruadi, S.H.▼
* Kapolres : AKBP Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H.▼
* Kepala Kejaksaan Negeri : Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H.▼
▲=== Bupati dan Wakil Bupati ===
▲|+'''Daftar Bupati Pulang Pisau'''
▲|+'''Daftar Wakil Bupati Pulang Pisau'''
=== Kecamatan
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau}}
Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 91 desa definitif, 1 desa persiapan, yaitu Desa Sukamaju, UPT Anjir Pulang Pisau dan 2 kelurahan, yakni Kelurahan Pulang Pisau dan Kelurahan Kalawa.
Baris 303 ⟶ 247:
# Desa Sei Bakau
# Desa Sei Hambawang
=== Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ===
▲Berikut ini adalah nama-nama pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yaitu :
▲* Bupati : H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M.
▲* Wakil Bupati : Pudji Rustaty Narang
▲* Sekretaris Daerah : (Plt.) Saripudin
▲* Ketua DPRD : H. Maruadi, S.H.
▲* Kapolres : AKBP Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H.
▲* Kepala Kejaksaan Negeri : Maryadi Idham Khalid, S.H., M.H.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala Luar ==
{{Kabupaten Pulang Pisau}}
{{Kalimantan Tengah}}
|