Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 203.78.116.12) dan mengembalikan revisi 14220590 oleh HsfBot |
||
Baris 493:
== Dekret Presiden ==
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, [[1960]]. Hal ini dikarenakan pada [[5 Juli]] [[1959]], dikeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekret Presiden]] yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke [[UUD 1945]]. Kemudian pada [[4 Juni]] [[1960]], [[Soekarno]] membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak [[RAPBN]] yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
== Referensi ==
|