Majelis Nasional Pakistan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Di tahun +Pada tahun)
Baris 108:
 
=== Masa jabatan ===
Majelis Nasional dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Masa jabatan Anggota Majelis Nasional sesuai dengan masa jabatan pada umumnya, atau lebih cepat, jika Anggota Majelis meninggal dunia atau mengundurkan diri. Masa jabatan Majelis Nasional juga berakhir jika dibubarkan atas saran dari Perdana Menteri atau Presiden sesuai dengan Konstitusi. Berdasarkan Konstitusi 1973, anggota Parlemen tidak boleh memegang jabatan Perdana Menteri selama lebih dari dua periode. DiPada tahun 1990-an, [[Benazir Bhutto]] dan [[Nawaz Sharif|Nawaz Syarif]] mengusulkan RUU untuk mengubah konstitusi tahun 1973 yang memungkinkan Anggota Majelis untuk menjabat pada periode ketiga sebagai Perdana Menteri.
 
== Ketua dan Wakil ketua ==