Incoterms: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erdinal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Erdinal (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
# '''CIP (nama tempat tujuan)''': ''[[Carriage and Insurance Paid to]]'', sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
# '''DAF (nama tempat)''': ''[[Delivered At Frontier]]'', pihak penjual mengurus ijin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
# '''DES (nama pelabuhan tujuan)''': ''[[Delivered Ex Ship]]'', pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
# '''DEQ (nama pelabuhan tujuan)''': ''[[Delivered Ex Quay]]'', pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
# '''DDU (nama tempat tujuan)''': ''[[Delivered Duty Unpaid]]'', pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
# '''DDP (nama tempat tujuan)''': ''[[Delivered Duty Paid]]'', pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Ijin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.