Saum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibra Bintang (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di hari + pada hari)
Baris 49:
Umat Islam diharamkan bersaum pada waktu-waktu berikut ini:<ref>Hadis riwayat [[Umar bin Khattab]], ia berkata: Bahwa dua hari ini hari yang dilarang rasulullah {{saw}} untuk berpuasa, yaitu hari raya Idul Fitri setelah kalian berpuasa (Ramadan) dan hari raya makan (daging kurban) setelah kalian menunaikan ibadah haji. (Shahih Muslim No.1920)</ref><ref>Hadis riwayat Abu Said Khudhri, ia berkata: Aku pernah mendengar rasulullah {{saw}} bersabda: Tidaklah patut berpuasa pada dua hari tertentu, yakni Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri setelah puasa Ramadan. (Shahih Muslim No.1922)</ref>
* Hari raya [[Idul Fitri]], yaitu pada (1 [[Syawal]]),
:Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa dipada hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.
* Hari raya [[Idul Adha]], yaitu pada (10 [[Dzulhijjah]]),
:Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
Baris 75:
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
* '''Wajib meng''qadha'' '''
:Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya dipada hari lain (''qada''), sebanyak hari yang ditinggalkan.
# Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
# Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89&nbsp;km dari tempat tinggalnya,
Baris 83:
# Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
* '''Wajib meng''qadha'' dan wajib ''fidyah'' '''
:Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum dipada hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),
# Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
# Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.