Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.161.105.90 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 4:
 
== Bab I ==
=== Pasal 1 ===
 
== Bab II Majelis permusyawaratan rakyat ==
=== Pasal 2 ===
Baris 80 ⟶ 78:
 
Pasal 25
Syarat syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang undang
 
Diubah menjadi
Bab IX A