Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 13386003 oleh HsfBot (bicara).
Tag: Pembatalan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
penggolongan pajak atas tiga ketegori berdasarkan sifat, pemungut dan sifatnya
Baris 28:
Sementara pemahaman pajak dari perspektif [[hukum]] menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban [[warga negara]] untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi [[fiskus]] sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
 
[[Pajak]] menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakanbeberapa kali diubah terakhir dengan UUUndang-undang No.Nomor 2816 Tahun 20072009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "''kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''''
 
== Unsur pajak ==
Baris 38:
# Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi '''mengisi Kas Negara/Anggaran Negara''' yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
 
== Penggolongan Jenis pajak ==
Pajak di Indonesia dapat dibedakan atas tiga kategori yaitu :
Ditinjau dari segi [[Lembaga Pemungut Pajak]], pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
=== [[Pajak Negara]] ===
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
* [[Pajak Penghasilan]]
:Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
* [[Pajak Pertambahan Nilai]] dan [[Pajak Penjualan atas Barang Mewah]]
:Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
* [[Bea Materai]]
:UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
* [[Bea Masuk]]
:UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
* [[Cukai]]
:UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
 
# Berdasarkan pihak yang menanggung pajak;
=== [[Pajak Daerah]] ===
# Berdasarkan sifatnya; dan
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
# Berdasarkan pihak yang memungut pajak
* Pajak Provinsi terdiri atas:
<ol type=a>
<li>Pajak Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Pajak Air Permukaan; dan</li>
<li>Pajak Rokok.</li></ol>
 
=== 1.   Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari dua macam pajak yaitu ===
* Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
 
<ol type=a>
==== a.  [[Pajak langsung|Pajak Langsung]] ====
<li>Pajak Hotel;</li>
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu. Contohnya Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan.
<li>Pajak Restoran;</li>
 
<li>Pajak Hiburan;</li>
==== b.  [[Pajak tidak langsung|Pajak Tidak Langsung]] ====
<li>Pajak Reklame;</li>
pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh: Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
<li>Pajak Penerangan Jalan;</li>
 
<li>Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;</li>
=== 2. Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri dari dua macam, antara lain: ===
<li>Pajak Parkir;</li>
 
<li>Pajak Air Tanah;</li>
==== a. Pajak Subjektif, ====
<li>Pajak Sarang Burung Walet;</li>
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar
<li>Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan</li>
 
<li>Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.</li></ol>
==== b.  Pajak Obyektif, ====
pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak.
 
=== 3.   Berdasarkan pihak yang memungut pajak, terdiri dari dua macam, antara lain : ===
 
==== a.  Pajak Pusat ====
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]] - [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]. Adapun pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
 
===== 1)  [[Pajak penghasilan|Pajak Penghasilan]] (PPh) =====
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
 
===== 2)  [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]] (PPN) dan PPn BM =====
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
 
===== 3) [[Pajak bumi dan bangunan|Pajak Bumi dan Bangunan]] =====
Sejak berlakunya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemungutan PBB hanya pada sektor Perhutanan, Perkebunan dan sektor Pertambangan sedangkan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke pemerintah Kabupaten/Kota.
 
===== 4) [[Bea meterai|Bea Meterai]] =====
Pajak atas dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
 
===== 5) Bea Keluar / Bea Masuk =====
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
 
===== 6) [[Cukai]] =====
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
 
=== b.  [[Pajak Daerah]] ===
Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), antara lain :
 
==== 1)  Pajak Provinsi ====
-     Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
 
-     Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
 
-     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
 
-     Pajak Air Permukaan; dan
 
- Pajak Rokok.
 
==== 2)  Pajak Kabupaten/Kota ====
-     Pajak Hotel,
 
-     Pajak Restoran,
 
-     Pajak Hiburan,
 
-     Pajak Reklame,
 
-     Pajak Penerangan Jalan,
 
-     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,
 
-     Pajak Parkir,
 
-     Pajak Air Tanah,
 
-     Pajak Sarang Burung Walet
 
-     Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan
 
-     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 
== Undang-undang perpajakan negara ==