Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian |
|||
Baris 57:
# Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekas anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
== Fungsi ==
Baris 75 ⟶ 74:
== Pimpinan ==
Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan
Pimpinan DPD periode [[2014]]-[[2019]] adalah:
* Ketua: [[Irman Gusman]] ([[Sumatera Barat]]) (2014-2016), [[Mohammad Saleh (politisi)|Mohammad Saleh]] ([[Bengkulu]]) (2016-Sekarang)
* Wakil Ketua
* Wakil Ketua
== Anggota ==
Baris 109 ⟶ 107:
==== Pimpinan ====
Pimpinan Komite I periode 2014 - 2019 <ref name="pimpinan alat kelengakapan">:[http://www.jurnalparlemen.com/view/8450/ini-formasi-alat-kelengkapan-dpd-tahun-sidang-2014-2015.html Jurnal Parlemen : Ini Formasi Alat Kelengkapan DPD Tahun Sidang 2014-2015]</ref>
* Ketua : [[Akhmad Muqowam]] ([[Jawa Tengah]])
* Wakil : [[Fachrul Razi]] ([[Aceh]])
=== Komite II ===
|