Pajak pertambahan nilai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Alyrahmats (bicara | kontrib)
k Dasar Hukum PPN Indonesia dan perubahan UU PPN
Baris 3:
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah [[Pengusaha Kena Pajak]] yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
 
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun [[1983]] berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun [[1994]], Undang-Undang No. 18 Tahun [[2000]], dan Undang-Undang No. 42 Tahun [[2009]].
 
Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan  Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan  Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut  Undang-undang Pajak Pertambahan  Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan  Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
 
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun [[1983]] yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun [[1994]] (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun [[2000]] (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun [[2009]] (berlaku 1 Januari 2010).
 
== Karakteristik ==