Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 29:
Ketua : Dedy Pristiwanto ( Indosiar )
Wakil Ketua : Sumita Tobing ( SCTV )
Anggota : H. Azkarmin Zaini ( ANTV ), Yasirwan Uyun ( TVRI ), Faizar Noor ( TPI ), Crys Kelana ( RCTI )
Yasirwan Uyun ( TVRI )
Faizar Noor ( TPI )
Crys Kelana ( RCTI )
 
[[Panitia Pelaksana]]
Ketua Presidium : Haris Jauhari ( TPI )
Anggota Presidium : Iskandar Siahaan (SCTV ), Adman Nursal ( ANTV ), Nugroho F. Yodho ( Indosiar ), Teguh Juwarno (RCTI )
Adman Nursal ( ANTV )
Nugroho F. Yodho ( Indosiar )
Teguh Juwarno (RCTI )
 
Selain mempersiapkan Kongres, panitia juga diberi mandat untuk menyelenggarakan seminar dengan topik "Peran Politik Jurnalisme Televisi" pada tanggal 7 Agustus 1998, di Hotel Menara Peninsulla dan Kongres I tanggal 8 dan 9 Agustus 1998 ditempat yang sama.
Baris 159 ⟶ 153:
Dewan pengurus juga melengkapi kepengurusannya dengan wakil Sekjen dan Wakil Bendahara serta wakil-wakil ketua. Sesuai saran peserta kongres, kepengurusan kali ini juga akan dilengkapi dengan komisariat di masing-masing stasiun televisi untuk memudahkan koordinasi.
Keputusan lainnya yang baru adalah diubahnya Korda menjadi Pengurus Daerah dengan pertimbangan agar pengurus daerah lebih otonom dan tidak hanya melakukan fungsi koordinasi. ***
 
'''KETETAPAN'''
KONGRES IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI) KE-3'''Nomor : 05/KONGRES-3/07/2005
Tentang
'''KODE ETIK IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA'''
 
Kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ke-3, setelah :
 
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk menegakkan martabat,integritas dan mutu Jurnalis, dipandang perlu adanya aturan yang mengikat anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
2. Bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia.
 
MENGINGAT : 1. Pasal 9,15 Anggaran Dasar IJTI.
2. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga IJTI
 
MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Kongres IJTI ke-3 tanggal 22 Juli 2005.
 
MEMUTUSKAN
 
MENETAPKAN : 1. Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Juli 2005
Jam : 14.30WIB
 
PRESIDIUM SIDANG
 
Imam Wahyudi Pasaoran Simanjuntak Hepran Mendayun Faiz Albar
Ketua Anggota Anggota Anggota
 
'''KODE ETIK JURNALIS TELEVISI INDONESIA'''
 
MUKADDIMAH
 
Untuk menegakkan martabat, integritas, dan mutu Jurnalis Televisi Indonesia, serta bertumpu kepada kepercayaan masyarakat, dengan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menetapkan Kode Etik Jurnalis Televisi, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh jurnalis Televisi Indonesia.
 
Jurnalis Televisi Indonesia mengumpulkan dan menyajikan berita yang benar dan menarik minat masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.
 
BAB I
 
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Kode Etik Jurnalis Televisi adalah pedoman perilaku jurnalis televisi dalam melaksanakan profesinya.
 
BAB II
 
KEPRIBADIAN
 
Pasal 2
 
Jurnalis Televisi Indonesia adalah pribadi mandiri dan bebas dari benturan kepentingan, baik yang nyata maupun terselubung.
 
Pasal 3
 
Jurnalis Televisi Indonesia menyajikan berita secara akurat, jujur dan berimbang, dengan mempertimbangkan hati nurani.
 
Pasal 4
 
Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.
 
BAB III
 
CARA PEMBERITAAN
 
Pasal 5
 
Dalam menayangkan sumber dan bahan berita secara akurat, jujur dan berimbang, Jurnalis Televisi Indonesia :
 
a. Selalu mengevaluasi informasi semata-mata berdasarkan kelayakan berita, menolak sensasi, berita menyesatkan, memutar balikkan fakta, fitnah,cabul dan sadis.
b. Tidak menayangkan materi gambar maupun suara yang menyesatkan pemirsa.
c. Tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita.
d. Menghindari berita yang memungkinkan benturan yang berkaitan dengan masalah SARA.
e. Menyatakan secara jelas berita-berita yang bersifat fakta, analisis, komentar dan opini
f. Tidak mencampur-adukkan antara berita dengan advertorial.
g. Mencabut atau meralat pada kesempatan pertama setiap pemberitaan yang tidak akurat dan memberikan kesempatan hak jawab secara proorsional bagi pihak yang dirugikan.
h. Menyajikan berita dengan menggunakan bahasa dan gambar yang santun dan patut, serta tidak melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
i. Menghormati embargo dan off the record.
 
Pasal 6
Jurnalis Televisi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
 
Pasal 7
 
Jurnalis Televisi Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila dan kejahatan anak dibawah umur, wajib menyamarkan identitas wajah dan suara tersangka maupun korban.
 
Pasal 8
 
Jurnalis Televisi Indonesia menempuh cara yang tidak tercela untuk memperoleh bahan berita.
 
Pasal 9
 
Jurnalis Televisi Indonesia hanya menyiarkan bahan berita dari stasiun lain dengan izin
 
Pasal 10
 
Jurnalis Televisi Indonesia menunjukkan identitas kepada sumber berita pada saat menjalankan tugasnya.
 
BAB IV
 
SUMBER BERITA
 
Pasal 11
 
Jurnalis Televisi Indonesia menghargai harkat dan martabat serta hak pribadi sumber berita.
 
Pasal 12
 
Jurnalis Televisi Indonesia melindungi sumber berita yang tidak bersedia diungkap jati dirinya.
 
Pasal 13
 
Jurnalis Televisi Indonesia memperhatikan kredibilitas dan kompetensi sumber berita.
 
BAB V
 
KEKUATAN KODE ETIK
 
Pasal 14
 
Kode Etik Jurnalis Televisi ini secara moral mengikat setiap Jurnalis Televisi Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
 
Jakarta, 9 agustus 1998
Ditetapkan kembali dalam Kongres ke-2 IJTI
pada tanggal 27 Oktober 200,
dan dikukuhkan kembali dengan perubahan seperlunya
pada kongres ke-3 IJTI di Jakarta pada 22 Juli 2005
{{indo-stub}}