Teratak, Muara Kaman, Kutai Kartanegara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ASAL MULA DESA TERATAK
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
* Adapun Lembaga adat Desa Teratak Dibentuk Pada tahun 2003 di Jabat Oleh Anwar Bone sampai sekarang Lembaga Adat ini Merupakan Lembaga Adat Kemasyarakatan Desa Teratak, dan pada Tahun (2007) diangkatlah Syachrani gelar Raden  Wirajaya sebagai  Adipati Adat Lamin Tempol Wilayah Kerajaan Kutai Mulawarman tahun (2007 akhir) Raden Syachrani Wirajaya diangkat Menjadi Mangkubumi Wilayah Kerajaan Kutai Mulawarman dan Tahun 2008, digelar Pangeran Srinalapati Syachrani Wirajaya menjabat Ketua Majelis Kerapatan Tatanilai Adat Kerajaan Kutai Mulawarman, maka kami perlu mengeluarkan Maklumat Tentang : Pembentukan Majelis Kerapatan Adat Desa Teratak, Lembaga Adat Desa Teratak, Lembaga Adat Lamin Tempol dan Lembaga Adat Liang Berakit Kerajaan Kutai Mulawarman.
 
* Adapun Surat besawai Tanda Persepatan Alam Tanah Tinjak Hulayat Adat Desa Teratak meliputi Daerah Desa Teratak Dusun Berakit dan 3 Dusun di dalam Wilayah Kampong Teratak dan Memiliki Watas Tanah Adat di Daerah Labu Bilah bersepatan Dengan Desa Benua Puhun Kehilir Hanyut Sungai Mahakam  Sampai  Berbatas Dengan Daerah Sungai Keluai Sriwangi Persepatan Desa Selerong dan watas Kelautnya sampai ke seberang Sungai Mahakam 100M Kedarat Berbatas Dengan Desa Selerong dan disebelah Darat Berbatas dengan Desa Beloro di Daerah Gunung Betali sebelah tengah Berbatas Dengan Desa Bunga Jadi didaerah Kilo 17 Transimigrasi Lokal, di Daerah Pos I Berbatas Dengan Desa Benua Puhun Dan Desa Rantau Hempang, didaerah Kilo 7 Daerah lamin Tempol Berbatasan dengan Tanjung Harapan, dan di kilo 2 daerah Dusun Jambe berbatasan Dengan Sanggulan. Watas inilah disebut Hulayat Adat Desa Teratak Dusun Betali, agar dijadikan ingatan anak cucu dikemudian hari. Maka Siapa Yang Dijenang Dimaklumatkan disabdakan Panditha Maharaja Kutai Mulawarman Bermpu hak, menjaga dan memelihara hak Hulayat perwatasan menjadi Wilayah Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman Kab.Kutai Kartanegara.
 
* Bahwa Telah Di Daulatnya Maharaja Srinala Praditha Alpiansyahrechza Fachlevie Wangsawarman Sebagai Maharaja Kutai Mulawarman bertepatan dengan Pelaksanaan Upacara Adat Mulawarman Pada, Tanggal, 3 s/d 9 September 2001 di Muara Kaman. Hak Dan Tanggung Jawab serta Kewajiban Majelis Kerapatan Adat Kerajaan Mulawarman Dihulayat Adat Desa Teratak  Perlu Di Bentuk yang dapat membantu tugas kami disetiap wilayah adat Muara Kaman yang merupakan Forum Permusyawaratan Adat dan memiliki Tugas dan Pungsi guna mengadakan Musyawarah Adat di Desa Teratak.
 
* Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor :140/079/PD-III/SK/II/2002 Tanggal, 13 Februari 2002, Tentang Pengangkatan Kepala Adat Besar/Pemangku Adat, Sekretaris, Pembantu Lembaga Adat Besar kecamatan Muara Kaman Diangkatlah Saudara A.Iansyahrechza.F Sebagai Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Kaman, maka dengan ini kami memandang Perlu dan Adanya Lembaga Adat sebagai Lembaga Kemasyarakatan di Bentuk Guna Untuk di lestarikan Dan selanjutnya Seluruh Desa Di dalam Kecamatan Muara Kaman maka Lembaga Adat Desa Teratak Berpedoman Pada Peraturan ini.’ -->
{{desa