Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.76.3.170) dan mengembalikan revisi 11881178 oleh Lukman Tomayahu
Baris 116:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
 
Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;