Ibu kota kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samosir
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 182.1.167.85) dan mengembalikan revisi 13772796 oleh Bluesatellite
Baris 1:
'''Ibu kota kabupaten''' adalah sebuah kota non-otonom yang menjadi tempat kedudukan pusat pemerintahan dari sebuah [[kabupaten]]. Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor [[Bupati]] beserta Perangkat Daerah, Gedung [[DPRD]] Kabupaten, Instansi Vertikal (instansi pusat di daerah, seperti [[Pengadilan Negeri]], [[Kejaksaan Samosir|Kejaksaan Negeri]], Mapolres, [[BPS]], [[BPN]]), dan infrastruktur perkotaan pada umumnya.<ref name=KBBI1>{{cite web|url=http://kbbi4.portalbahasa.com/entri/ibu%20kota%20kabupaten|title="Ibu kota kabupaten" di KBBI|website=[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]|access-date=7 November 2016}}</ref>
 
Secara legal, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian administratif dari kabupaten adalah [[kecamatan]]. Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati satu kecamatan penuh (misal kecamatan [[SamosirKota Sigli, Pidie|Kota Sigli]]) ibukota kabupaten [[Pidie]]. Bisa juga sebagian dari wilayah [[kecamatan]] (misalnya, [[Sarilamak]], ibu kota [[Kabupaten Lima Puluh Kota]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Harau, Lima Puluh Kota|Harau]]); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, [[Ungaran]], ibu kota [[Samosir|Kabupaten Semarang]], menempati sebagian wilayah Kecamatan [[Ungaran Barat, Semarang|Ungaran Barat]] dan Kecamatan [[Ungaran Timur, Semarang|Ungaran Timur]]).
 
Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi [[Kota]] (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis [[Indonesia]] tidak dibenarkan. Ke depan, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri. Misalnya, di [[Kabupaten Kediri]], banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni di wilayah [[Kota Kediri]]. Untuk itu, bertahap dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kabupaten Kediri, yakni di [[Pare, Kediri|Pare]].