Perundingan Linggarjati: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Misi pendahuluan: Kesalahan Fakta Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak 10 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13258334 oleh Rachmat-bot |
||
Baris 1:
{{nofootnotes}}
{{refimprove}}
[[Berkas:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan001.JPG|
[[Berkas:Linggadjati.jpg|
'''Perundingan Linggarjati''' atau kadang juga disebut '''Perundingan Lingga''''''r''''''jati''' adalah suatu perundingan antara [[Indonesia]] dan [[Belanda]] di [[Linggarjati]]
{{Wikisourcepar|United Nations Security Council Resolution 27}}
{{Wikisourcepar|United Nations Security Council Resolution 30}}
Baris 9:
== Latar Belakang ==
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa,
== Misi pendahuluan ==
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan [[Lord Killearn]] ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata ([[14 Oktober]]) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal [[
== Jalannya perundingan ==
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
{{wikisource|Perjanjian Linggarjati}}
# Belanda mengakui secara de facto wilayah [[Republik Indonesia]], yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
# Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal [[1 Januari]] [[1949]].
# Pihak Belanda dan Indonesia
# Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam ''Commonwealth''/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
== Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia ==
[[Berkas:Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan - Poster.jpg|
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa [[partai]] seperti [[Masyumi|Partai Masyumi]], [[PNI]], [[Partai Rakyat Indonesia]], dan [[Partai Rakyat Jelata]]. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota [[Komite Nasional Indonesia Pusat]] agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
|