Islam dan hewan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
k cicak » cecak
Baris 15:
* Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah bersabda: ''Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dan kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya'', (Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad).
* Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksaan apapun baik dengan melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan [[api]], karena dalil-dalil berikut: Rasulullah saw. bersabda, ''Seorang [[wanita]] masuk neraka karena [[kucing]]. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena ia tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah'', (Diriwayatkan Al-Bukhari). Rasulullah berjalan melewati rumah [[semut]] yang terbakar, kemudian dia bersabda, ''Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik api itu sendiri (Allah)'', (Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini Shahih).
* Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti [[anjing]] penggigit, [[serigala]], [[ular]], [[kalajengking]], [[tikus]], dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah, ''Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit dan burung hudaya (rajawali).'' (Diriwayatkan Muslim). Diriwayatkan pula bahwa diperbolehkan membunuh [[gagak]] dan melaknatnya. Diperintahkan pula untuk membunuh [[cicakcecak]] di manapun kita jumpai.<ref>Tafsir Imam ibn Katsir juz 3 hal.185, Tafsir Imam Attabari Juz 17 hal 45.</ref><ref>Hadits shahih [[Imam Muslim]] no.2238.</ref> Muhammad bersabda ''Barangsiapa yg membunuh cecak dg satu pukulan maka baginya 100 pahala, dan bila dg dua pukulan maka terus berkurang dan berkurang.''<ref>Hadits shahih muslim no.2240.</ref> Ummu Syarik berkata: ''Nabi telah menyuruh membunuh cecak''.<ref>Hadits riwayat [[Imam Bukhari]]-[[Imam Muslim]] no.1443 (hal.792).</ref> Muhammad memberinya julukan ''Fuwaisiqa'' yang berarti si kecil yang [[fasiq]].<ref>[http://kebuli.blogspot.com/2008/05/hukum-membunuh-cecak.html Hukum membunuh cecak.]</ref>
* Diperbolehkan mengecap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah mengecap [[onta]] [[zakat]] dengan tangannya yang suci.
* Mengetahui hak Allah dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.