Bantuan Likuiditas Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Kisti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
 
Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain [[Paul Sutopo Tjokronegoro]], [[Hendro Budiyanto]], dan [[Heru Supratomo]].
 
Penerima dana BLBI antara lain [[Agus Anwar]] (Bank Pelita), [[Samadikun Hartono]] (Bank Modern), [[Kaharuddin Ongko]] (Bank Umum Nasional), [[Ulung Bursa]] (Bank Lautan Berlian), [[Atang Latief]] (Bank Indonesia Raya), [[Lidia Muchtar]] dan [[Omar Putihrai]] (Bank Tamara), [[Adisaputra Januardy]] dan [[James Januardy]] (Bank Namura Yasonta), [[Marimutu Sinivasan]] (Bank Putera Multikarsa), [[Santosa Sumali]] (Bank Metropolitan dan Bank Bahari), [[Fadel Muhammad]] (Bank Intan), [[Baringin MH Panggabean]] dan [[Joseph Januardy]] (Bank Namura Internusa), [[Trijono Gondokusumo]] (bank Putera Surya Perkasa), [[Hengky Wijaya]] dan [[Tony Tanjung]] (Bank Tata), [[I Gde Dermawan]] dan [[Made Sudiarta]] (Bank Aken), [[Tarunojo Nusa]] dan [[David Nusa Wijaya]] (Bank Umum Servitia).
 
==Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya==
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain [[Paul Sutopo Tjokronegoro]], [[Hendro Budiyanto]], dan [[Heru Supratomo]].
 
* [[Bank Ficorinvest]]: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal [[13 Agustus]] [[2003]]. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.
* [[Bank Umum Servitia]]: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh [[MA]] pada tanggal [[23 Juli]] [[2003]], sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.
* [[Bank Harapan Sentosa]]: [[Hendra Rahardja]] dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, namun juga melarikan diri ke Australia.
* [[Bank Surya]]: [[Bambang Sutrisno]] dan [[Adrian Kiki Ariawan]], dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Singapura
* [[Bank Modern]]: Samadikun Hartono
* [[Bank Pelita]]: [[Agus Anwar]]
* [[Bank Umum Nasional]]: Sjamsul Nursalim, penyidikan dihentikan.
 
{{stub}}