Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 140.213.22.241 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh RaymondSutanto
Tag: Pengembalian
Baris 1:
[[Berkas:1955 Indonesian Election Posters.png|thumb|300px|Poster kampanye pada Pemilu 1955]]
'''Pemilihan Umum Indonesia 11955''' adalah [[pemilihan umum]] [[Pemilu di Indonesia|pertama]] di [[Indonesia]] yang diadakan pada tahun [[1955]]. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling [[demokrasi|demokratis]]. Pemilu tahun [[1955]] ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII ([[Negara Islam Indonesia|Darul Islam]]/[[Negara Islam Indonesia|Tentara Islam Indonesia]]) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman. Pemilu ini bertujuan memilih anggota-anggota [[DPR]] dan [[Konstituante]].
 
Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah. Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Ali Sastroamidjojo]]. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri [[Burhanuddin Harahap]].
Baris 493:
 
== Dekret Presiden ==
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya, [[1960]]. Hal ini dikarenakan pada [[5 Juli]] [[1959]], dikeluarkan [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekret Presiden]] yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke [[UUD 1945]]. Kemudian pada [[4 JJuni]] [[1960]], [[Soekarno]] membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak [[RAPBN]] yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
 
== Referensi ==