Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 125.160.20.60) dan mengembalikan revisi 11384234 oleh Siska Yuniati
Baris 116:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas,

Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
 
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;