Kementerian Agama Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 125.160.20.60) dan mengembalikan revisi 11384234 oleh Siska Yuniati |
|||
Baris 116:
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas,
Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: # perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
|