Cultuurstelsel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 140.213.48.179) dan mengembalikan revisi 14178996 oleh Bagas Chrisara
Baris 1:
[[Berkas:Raden Sarief Bastaman Saleh - Johannes Graaf van den Bosch.jpg|ka|jmpl|Graaf Johannes van den Bosch, pelopor Cultuurstelsel]]
'''''Cultuurstelsel''''' (harfiah: '''Sistem Kultivasi''' atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai '''Sistem Budi Daya''') yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai '''Sistem Tanam Paksa''', adalah peraturan yang dikeluarkan oleh [[Gubernur Jenderal]] [[Johannes van den Bosch]] pada tahun [[1830]] yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya [[kopi]], [[tebu]], dan [[tarum]] (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 6575 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
 
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan [[Belanda]]. Wilayah yang digunakan untuk praktik ''cultuurstelstel'' pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.