Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 12042281 oleh 120.188.79.20 (bicara) Tag: Pembatalan |
Andikbuyung (bicara | kontrib) |
||
Baris 19:
== Pimpinan ==
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] dan 2 [[dua]] orang wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD
== Hak DPRD Kabupaten/Kota ==
|