Deposito: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update Link Referensi
Baris 30:
= Ketentuan Pajak Deposito =
Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 untuk deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu:
 
ss
 
* '''PP 131 Tahun 2000 '''(berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
* '''KMK-51/kmk.04/2001''' (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI