Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asrul Rifa'i (bicara | kontrib)
k Komisi Yudisial termasuk Lembaga Tinggi Negara. UU yang mengatur tentang KPI ialah UU No. 32 Tahun 2002.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 28:
** [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia|Menteri Dalam Negeri]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Menteri Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 8 Ayat 3)
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisialal]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank Sentral]] (Pasal 23D)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
Baris 39:
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (UU 39 tahun 1999);
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (UU 30 tahun 2002);
* [[Komisi Penyiaran Indonesia]] (UU 3032 tahun 2002);
* [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (UU 5 tahun 1999);
* [[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi]] (UU 27 tahun 2004) - dibatalkan Mahkamah Konstitusi;