Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Spam.
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k +
Baris 1:
{{AP}}
{{refimprove|date=Agustus 2018}}
{{pemutakhiran}}
[[Berkas:Coat of arms of Yogyakarta.svg|jmpl|ka|Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta]]
[[Berkas:Jogjakarta Special Autonomous Region Flag01.png‎|jmpl|ka|Bendera Daerah Istimewa Yogyakarta]]
Baris 141 ⟶ 143:
 
=== Pro Kontra Suksesi Gubernur II (2003) ===
{{unreferenced section|date=Agustus 2018}}
Ketika masa jabatan Sultan HB X berakhir pada tahun 2003, kejadian pada tahun 1998 terulang kembali. DPRD Prov DI Yogyakarta menginginkan pemilihan Gubernur sesuai UU 22/1999. Namun kebanyakan masyarakat menghendaki agar Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekali lagi Sultan HB X dan Sri Paduka PA IX diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan masa jabatan 2003-2008.
 
Baris 177 ⟶ 180:
=== Beberapa pemikiran rakyat ===
==== Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta ====
{{unreferenced section|date=Agustus 2018}}
 
Substansi istimewa bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Nagari Kasultanan Yogyakarta & Kadipaten Puro Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno sebagaimana dituangkan dalam Pidato Penobatan HB IX, 18 Maret 1940; Piagam Kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX & Sri Paduka Pakualam VIII tanggal 19 Agustus 1945; Amanat 5 September 1945; Amanat 30 Oktober 1945; Amanat Proklamasi Kemerdekaan NKRI-DIY, 30 Mei 1949; Penjelasan pasal 18,UUD 1945; Pasal 18b (ayat 1 & 2), UUD NKRI 1945; Pasal 2, UU NO. 3/1950; Amanat Tahta Untuk Rakyat, 1986.
 
Baris 198 ⟶ 201:
 
=== September - Oktober 2011 ===
{{unreferenced section|date=Agustus 2018}}
Masa jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah diperpanjang selama tiga tahun (2008-2011) kembali diperpanjang untuk kedua kalinya (2011-2012).
 
=== Mei - Agustus 2012 ===
{{unreferenced section|date=Agustus 2018}}
Pada 10 Mei 2012, Sultan Hamengku Buwono X, dengan didampingi Adipati Paku Alam IX mengeluarkan dekret kerajaan "Sabdatama". Dekret tersebut pada intinya berisi, antara lain, Sultan Yogyakarta yang bertahta menjadi Gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur. Dekret ini merupakan dekret pertama yang dikeluarkan oleh Monarki Yogyakarta semenjak, terakhir, 30 Oktober 1945. Dengan dikeluarkannya dekret ini sikap Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri agak melunak. Selain pengeluaran dekret kerajaan terjadi pertemuan tertutup antara Sultan Yogyakarta dengan Presiden Republik Indonesia. Beberapa kesepahaman yang penting adalah menetapkan Sultan Yogyakarta yang bertahta sebagai Gubernur lima tahun sekali dan Adipati Paku Alam yang bertahta menjadi Wakil Gubernur lima tahun sekali. Selain itu disepakati bahwa Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta akan diselesaikan dan diundangkan sebelum masa perpanjangan jabatan pada Oktober 2012 selesai.