Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.69.48.7 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
Menolak 7 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13840477 oleh Upilkadal
Baris 146:
Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR. Setelah menerima usul pengubahan, pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya, yaitu jumlah pengusul dan pasal yang diusulkan diubah yang disertai alasan pengubahan yang paling lama dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima pimpinan MPR. Dalam pemeriksaan, pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan.
 
Jika usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul 9dasar hukumbeserta alasannya. Namun, jika pengubahan dinyatakan oleh pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lambat 60 (enam puluh) hari. Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
 
Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Baris 245:
|Fraksi [[Partai Hati Nurani Rakyat]] (F-Hanura)
|16
|[[DjoniSarifuddin RolindrawanSudding]]
|-
|Kelompok [[Dewan Perwakilan Daerah]] (DPD)
Baris 303:
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]