Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elbert0605 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rintojiang (bicara | kontrib)
k update
Baris 57:
== Latar Belakang ==
=== Petahana ===
Menurut Pasal 7 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, [[Joko Widodo]] yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan dapat mengajukan diripencalonan kembali untuk menjadipemilihan Presidenumum Republik2019 Indonesiadengan untukmasa periodejabatan 2019-2024. Namun,Presiden belumJoko Widodo kemudian telah adamengumumkan pengumumansecara resmi apakahcalon Jokowakil Widodopresiden yang akan kembalimendampinginya majudi dalampemilihan Pemilihanumum Umum2019 Presidenyaitu IndonesiaProfesor 2019Doktor KH Ma'ruf Amin pada tanggal 19 Agustus 2018 di Jakarta.<ref>{{Cite news|url=https://www.bbc.co.uk/indonesia/indonesia-45125528|title=Joko Widodo umumkan Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden|date=2018-08-09|newspaper=BBC News Indonesia|language=en-GB|access-date=2018-08-23}}</ref>
 
== RUU Pemilu ==