Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elbert0605 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Rintojiang (bicara | kontrib) k update |
||
Baris 57:
== Latar Belakang ==
=== Petahana ===
Menurut Pasal 7 [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, [[Joko Widodo]] yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 berhak dan dapat mengajukan
== RUU Pemilu ==
|