Lembaga Sensor Film: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Sebelum [[1994]], LSF bernama ''Badan Sensor Film''.
 
LSF mempunyai fungsi sebagai berikut:
 
a. Melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia.
 
b. Memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia.
 
c. Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan kearah pengembangan perfilman di Indonesia
 
== Pranala luar ==