Abdoel Moeis Hassan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mahakam Bahari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mahakam Bahari (bicara | kontrib)
Baris 92:
 
== Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional ==
Atas jasa dan pengabdiannya, masyarakat Kalimantan Timur yang diwadahi Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari (Lasaloka-KSB) mengusulkan kepada pemerintah untuk menganugerahkan gelar [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional]] bagi Abdoel Moeis Hassan. Usulan ini dilakukan setelah Seminar dan Bedah Buku "Moeis Hassan dalam Sejarah Perjuangan dan Revolusi di Kalimantan Timur" tanggal 2 Juni 2018 di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi [[Kalimantan Timur]] menghasilkan kesimpulan bahwa Abdoel Moeis Hassan memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. <ref>{{cite web |url=https://www.sejarahkaltim.com/2018/06/moeis-hassan-diusulkan-gelar-pahlawan.html |title=Moeis Hassan Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional dari Kaltim |publisher=sejarahkaltim.com |date=3 Juni 2018 |accessdate=27 Juli 2017 }}</ref> Naskah Deklarasi Usulan Calon Pahlawan Nasional dibuat dan ditandatangani oleh empat deklarator yakni Muhammad Sarip selaku Koordinator Deklarator, serta Fajar Alam, Arief Rahman, dan Nabila Nandini, yang masing-masing sebagai anggota deklarator. Walikota Samarinda [[Syaharie Jaang]] menerima usulan tersebut dalam audiensi antara tim Lasaloka-KSB dengan Pemerintah Kota Samarinda di Rumah Jabatan Walikota Samarinda pada 3 Agustus 2018. Wali Kota Samarinda yang didampingi Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda Masrullah, dan staf Dinas Sosial akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Samarinda dan Koordinator Deklarator.{{Sfn|Pardede 2018, AM Hassan Diusulkan}}
 
Nama Abdoel Moeis Hassan juga diusulkan sebagai pengganti nama [[Jembatan Mahakam Ulu]] di [[Kota Samarinda|Samarinda]]. Walikota Samarinda menyetujui usulan ini, tapi keputusan resminya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.{{Sfn|Sapos 2018, Usulkan Abdoel Moeis Hassan}}