Lajur Kendaraan dengan Keterisian Penumpang yang Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 202.158.11.210 (bicara) ke revisi terakhir oleh HsfBot. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tiga dalam satu''' atau lebih terkenal dengan istilah '''''Three in One''''' adalah sebuah kebijakan dari [[gubernur Jakarta]] [[Sutiyoso]] yang membatasi mobil pribadi yang lewat di kawasan tertentu yang dikenal dengan "Kawasan Pembatasan Penumpang" dimana hanya mobil pribadi yang berpenumpang 3 orang atau lebih yang diperbolehkan lewat.
 
Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :[https://www.google.com/maps/@-6.1959719,106.793266,13z/data=!4m2!6m1!1szBCKeTW7ArQE.kuUCWYrtJtOU]
# Jl. Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat
# [[Jalan Jenderal Sudirman (Jakarta)|Jl. Jenderal Sudirman]], jalur cepat dan jalur lambat