Yayasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tri Rahmat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Hendra ibaraki1 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
 
== Pendirian yayasan ==
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta [[notaris]] dan mempunyai status [[badan hukum]] setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari [[Daftar MenteriKementerian Hukum dan [[Hak Asasi Manusia]] Republik Indonesia|MenteriKementerian KehakimanHukum dan Hak Asasi ManusiaHAM]] atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
== Organ yayasan ==