Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vians rud (bicara | kontrib)
Rudenim Batam diganti menjadi Tanjungpinang
→‎Dasar hukum bagi detensi: Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 22:
# Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-1002.PR.02.10 Tahun 2006 tentang tata cara pendetensian orang asing<ref name=rudenim4/>
 
== Dasar hukum bagi detenidetensi ==
Dasar hukum Indonesia yang dapat mengikat seorang pencari suaka ataupun pengungsi yang berasal dari luar negeri akan dikarantina dalam rudenim dan dijadikan detenidetensi apabila mereka melanggar peraturan-peraturan:
=== Pasal 44 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian ===
* Apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah;<ref name=rudenim2/> atau