Panitia Sembilan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 116.206.29.99 (bicara) ke revisi terakhir oleh Mx257. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]], diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama yaitu [[Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan]] . Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
# Ir. [[Soekarno]] (ketua)▼
# Mr. [[Alexander Andries Maramis]] (anggota)▼
# [[Abikoesno Tjokrosoejoso]] (anggota)▼
# [[Abdoel Kahar Moezakir]] (anggota)▼
# H. [[Agus Salim]] (anggota)▼
# Mr. [[Achmad Soebardjo]] (anggota)▼
Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
▲Ir. Soekarno (ketua)
▲Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
▲Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
▲Mr. Mohammad Yamin (anggota)
▲KH. Wahid Hasjim (anggota)
▲Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
▲Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
▲H. Agus Salim (anggota)
▲Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
▲Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, ''maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya''.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi ''pemeluk-pemeluknya'', menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Jakarta, 22-6-1945<ref>Jakarta, 22-6-1945</ref>
[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya, ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name=Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>
== Referensi ==
|