Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 6:
Sebelum EyD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun [[1967]] mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]]. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, pada tanggal [[19 September]] [[1967]].
Pada [[23 Mei]] [[1972]], sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran [[Malaysia]] [[Tun Hussein Onn]] dan [[
Selanjutnya pada tanggal [[12 Oktober]] [[1972]], Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
|