Ahli waris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Ahli waris''' dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia). KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka). Adapun menurut istilah, ahli waris adalah orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal.
== Sebab-sebab menjadi ahli waris ==
|