Ahli waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''''Ahli Waris''''' adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka '''''.''''' Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata " ahli " ( keluarga, famili ) dan waris ( penerima harta peninggalan orang yang meni nggal dunia , yang berarti orang orang yang mempunya hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal.KBBI mengartikan orang orang yang berhak menerima warisan ( harta pusaka ) .Menurut istilah : orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal, sebab -sebab seorang menjadi ahli waris adalah karena nasab ( Ahli waris ''Nasabiyyah'' ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah , dan karena perkawinan ( ahli waris ''sababiyyah'' ) . Macam macam ahli waris : 1. Ahli waris ''zawil furudh'' ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bagianya bahagianya .2. ''<nowiki/>'Ashaba''h ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok ''<nowiki/>'Asbah'' ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki . 3. Ahli waris ''Zawil Arham'' yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris ''zawil furudh'' dan '''ashabah'' tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris ''zawil arham'' orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris ''zawil furudh'' dan "''ashabah'' tidak ada.<ref>{{Cite book|title=enskilopedi religi|last=zuhdi|first=Nasiruddin|publisher=republika|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26-27}}</ref>
 
== Sebab-sebab menjadi ahli waris ==
''<nowiki/><nowiki/>''
 
# Karena nasab ( ahli waris ''Nasabiyyah'' ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah ,
Ahli waris ''zawil furudh'' terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki
# Karena perkawinan ( ahli waris ''sababiyyah'' ) yaitu suami atau istri dari yang meninggal .<ref>{{Cite book|title=Fiqh Mawaris|last=Syarifuddin|first=Amir|publisher=|year=|isbn=|location=|pages=}}</ref>
 
== Macam macam ahli waris ==
''<nowiki/><nowiki/>''
# Ahli waris ''zawil furudh'' ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bahagianya. Ahli waris ''zawil furudh'' terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki
# ''<nowiki/>'Ashaba''h ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok ''<nowiki/>'Asbah'' ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki.Kelompok '<nowiki/>''Ashabah'' terdiri dari; '''''satu:''''' ''<nowiki/>'Ashabah binnafsih'' yaitu kelompok ahli waris laki0laki yang lansung menjadi ''<nowiki/>'Ashabah, '''dua:''''' ''<nowiki/>'Ashabah'' ''ma'al ghairi'' yaitu ahli waris perempuan yang bergabung denan ahli waris perempuan menjadi '<nowiki/>''Ashabah'' bersama-sama, '''''tiga :''''' ''<nowiki/>'Ashabah'' ''ma'al ghairi'' yaitu kelompok ahli waris perempuan bergabung bersama menjadi ''<nowiki/>'ashabah'' ketika pada urutan ahli waris tidak terdapat ahli waris laki-laki
# Ahli waris ''zawil Arham'' yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris ''zawil furudh'' dan '''ashabah'' tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris ''zawil arham'' orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris ''zawil furudh'' dan "''ashabah'' tidak ada.<ref>{{Cite book|title=enskilopedi religi|last=zuhdi|first=Nasiruddin|publisher=republika|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26-27}}</ref>
''<nowiki/><nowiki/>''
 
== Dasar Hukum ==
Dasar Hukum ahli waris ini 1. Q.S : 2 : 188, 2. Q.S : 4: 7, 10, 11
 
== Referensi ==
<references />