Kendara lewat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BayuAH memindahkan halaman Kendara lewat ke Lantatur: Sesuai dengan artikel dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia [https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/02/penggunaan-bahasa-indonesia-di-ruang-publik-merupakan-amanat-undangundang Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik Merupakan Amanat Undang-Undang]. Tag: Pengalihan baru |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 15 Juli 2018 13.52
Mengalihkan ke: