Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 202.67.40.241 (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.125.53.131. (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
Saya meningkatkan sim
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Back.jpg|jmpl|Tampilan bagian belakang surat izin mengemudi di Jerman.]]
 
Di [[Indonesia|medan sumatra utara Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi (SIM)''' adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh [[Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.