Direktur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 15:
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan [[hukum]] ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan ([[Firma]], [[Persekutuan komanditer|Persekutuan Komanditer (CV)]], [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]]), atau [[Politeknik|Perguruan Tinggi Politeknik Negeri]].
Direktur atau dewan direksi di [[Indonesia]] merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas (PT).
|