'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di [[Lembaga Pemasyarakatan|lembaga permasyarakatan]].<ref name=jpnn>{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|accessdate=22 Mei 2014|publisher= www.hukumonline.com}}</ref> Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.<ref name=jpnn/> Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<ref name="jpnn/">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak narapidanaTahanan yangDan telahNarapidana diaturYang dalam '''PasalTak 14BOleh ayatDitelantarkan|publisher=www.hukumonline.com|accessdate=22 (1)Mei UU Pemasyarakatan, '''yaitu:2014}}</ref>
# Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.<ref name=jpnn/> ▼
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:<ref name="jpnn" />
# Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.<ref name=jpnn/> ▼
# Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.<ref name=jpnn/> ▼
▲# Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. <ref name=jpnn/>
# Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.<ref name=jpnn/>
▲# Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. <ref name=jpnn/>
# Menyampaikan keluhan.<ref name=jpnn/> ▼
▲# Mendapatkan pendidikan dan pengajaran. <ref name=jpnn/>
# Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.<ref name=jpnn/> ▼
# Mendapatkan upahpelayanan ataukesehatan premidan atas pekerjaanmakanan yang dilakukanlayak.<ref name=jpnn/>
▲# Menyampaikan keluhan. <ref name=jpnn/>
# Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya.<ref name=jpnn/> ▼
▲# Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. <ref name=jpnn/>
# Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).<ref name=jpnn/>
# Mendapatkan kesempatanupah berasimilasiatau termasukpremi cutiatas mengunjungipekerjaan keluarga.<refyang name=jpnn/>dilakukan.
▲# Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. <ref name=jpnn/>
# Mendapatkan pembebasan bersyarat.<ref name=jpnn/> ▼
# Mendapatkan cutipengurangan menjelangmasa bebas.<refpidana name=jpnn/>(remisi).
# Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
# Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name=jpnn/> ▼
▲# Mendapatkan pembebasan bersyarat. <ref name=jpnn/>
# Mendapatkan cuti menjelang bebas.
▲# Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <ref name=jpnn/>
== Referensi ==
|