Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k lihat pula |
||
Baris 1:
'''Badan Koordinasi Penanaman Modal''' ([[bahasa Inggris]]: Investment Coordinating Board) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah [[Indonesia]] untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang [[penanaman modal]], baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak tahun [[1973]], menggantikan fungsi yang dijalankan oleh [[Panitia Teknis Penanaman Modal]] yang dibentuk sebelumnya pada tahun [[1968]].
== Lihat pula ==
* [[Daftar Badan dan Komisi di Indonesia]]
== Pranala luar ==
|