Direktur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ardhiascience (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{noref}}
'''Direktur''' (dalam jumlah jamak disebut '''dewan direktur''') adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan [[Perseroanpemerintah]], terbatas[[swasta]] (PT). Direktur dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut, atau oranglembaga pendidikan [[profesionalPoliteknik]]. Kepemimpinan lembaga perusahaan yang ditunjukkemudian olehdisebut instansi [[pemilikPerseroan usahaterbatas]] untuk(PT), menjalankandipimpin danoleh memimpinDirektur perseroan(non-pendidikan) terbatas. PenyebutanKepemimpinan direkturlembaga dapatpendidikan bermacam-macam,politeknik yaituyang dewankemudian manajer,disebut dewanInstitusi gubernurPendidikan politeknik, ataudipimpin dewanoleh eksekutifDirektur (pendidikan).
 
DiDirektur Indonesia(non-pendidikan) pengaturandapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang [[Profesional]] yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Peraturan terhadap direktur terdapat dalam '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
 
Direktur (pendidikan) adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik atau [[Akademisi]] yang ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik swasta atau dilantik oleh [[Kementerian Indonesia]] di bidang pendidikan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik negeri. '''Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi''' Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3).
 
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan.
Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
# memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan atau institusi
# memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer) atau wakil direktur
# menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi
# menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusi
 
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan [[hukum]] ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan ([[Firma]], [[Persekutuan komanditer|Persekutuan Komanditer (CV)]], atau [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas (PT)]]), atau [[Politeknik|Perguruan Tinggi Politeknik Negeri]].
 
=== Direktur di Indonesia ===
Baris 17 ⟶ 19:
 
=== Pengangkatan dan pemberhentian ===
Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari [['''RUPS]]''' yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur.
 
=== Tugas dan kewenangan ===
==== Eksternal ====
* mewakili PT atas nama perseroan untuk melakukan bisnissinergi [[kerjasama]] dengan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang lain baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.
* mewakili dalam perkara [[pengadilan]] atau hukum di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional.
* mewakili PT dalam perkara [[pengadilan]]
 
==== Internal ====
* mengurus dan mengelola PT untuk kepentingan PTlembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik yang sesuai dengan maksud dan tujuan PTsesuai dengan kebijakan.
* menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar PTdi lingkungan lembaga perusahaan pemerintah, swasta, atau lembaga pendidikan Politeknik.
 
=== Tanggung jawab ===
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar,. kebijakanKebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas. Atasdan atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannyapertanggung jawabannya baik secara [[perdata]]'''Perdata''' maupun [[pidanaPidana]]. Sedangkan, ketentuan '''Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi dan '''Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014''', dan '''Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
 
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PTkep serta '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan '''Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi dan '''Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014''', dan '''Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PTkarena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
 
== Lihat pula ==
* [[Komisaris]]
* [[Rektor]]
 
{{gelar-stub}}
 
[[Kategori:BisnisKerjasama]]
[[Kategori:Organisasi]]
[[Kategori:Perguruan tinggi]]
[[Kategori:Politeknik]]